Profile


Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura didirikan berdasarkan SK. DIRJEN DEPDIKNAS No. 2289/D/T/2001 tanggal 4 Juli 2001 tentang Izin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum pada Universitas Tanjungpura, diperpanjang SK. DIRJEN DIKTI KEMENDIKNAS No. 4053/D/T/K-N/2010 tanggal 20 Oktober 2010 tentang Perpanjangan Izin Penyelenggaraan Program Magister Ilmu Hukum pada Universitas Tanjungpura. 

VISI :

Pada tahun 2011/2020 Program Studi Magister Ilmu Hukum UNTAN mampu menjadi salah satu pusat pengembangan Ilmu Hukum dan sumber daya manusia berkualitas di Propinsi Kalimantan Barat yang memiliki daya saing tinggi di tingkat Regional Kalimantan, Nasional dan Global. 

MISI : 

Menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat secara terprogram dan berkesinambungan untuk menghasilkan lulusan magister Hukum yang berkualitas akademik dan professional, serta karya-karya ilmiah murni dan terapan yang relevan dengan kebutuhan pengguna lulusan/masyarakat luas.

TUJUAN :

Menghasilkan lulusan Magister Hukum yang memiliki kompetensi akademik dan profesional dalam menerapkan, mengembangkan, memutakhirkan, menyebarluaskan, memperkaya khasanah ilmu hukum, serta penggunaannya untuk meningkatkan taraf kehidupan masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional.

Akreditasi :

Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura telah dinilai oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, dan berdasarkan Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : OI5/BAN-PT/Ak-IV/S2/I/2006, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura ditetapkan terakreditasi dengan peringkat "Sangat Baik" (A), (Re-Akreditasi dalam proses).